Hadis Syafii No. 1000
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1000: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij dari Atha' bin Abu Rabah, bahwa Thariq bin Al Marqa' pernah memerdekakan ahlu bait Sawa'ib, maka ia diberi bagian warisan mereka, lalu Umar bin Al Khaththab berkata, "Berikanlah warisan Thariq, lalu ia enggan mengambilnya, maka Umar berkata, "Jadikanlah ia sama dengan yang diterima kebanyak manusia." 248
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1000
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.