Hadis Syafii No. 1002

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٠٠٢: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، أَنَّ نَافِعًا، أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَاتَبَ غُلَامًا لَهُ عَلَى ثَلَاثِينَ أَلْفًا ثُمَّ جَاءَهُ فَقَالَ: " إِنِّي قَدْ عَجَزْتُ، فَقَالَ: إِذًا أَمْحُ كِتَابَتَكَ، فَقَالَ: قَدْ عَجَزْتُ فَامْحُهَا أَنْتَ. قَالَ نَافِعٌ: فَأَشَرْتُ إِلَيْهِ امْحُهَا، وَهُوَ يَطْمَعُ أَنْ يُعْتِقَهُ، فَمَحَاهَا الْعَبْدُ وَلَهُ ابْنَانِ أَوِ ابْنٌ، قَالَ ابْنُ عُمَرَ: اعْتَزِلْ جَارِيَتِي، قَالَ: فَأَعْتَقَ ابْنُ عُمَرَ ابْنَهُ بَعْدَهُ "

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1002: Abdullah bin Harits mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ismail bin Umayah bahwa Nafi', ia mengabarkannya: Bahwa Abdullah bin Umar membuat perjanjian kitabah terhadap seorang budak lelaki miliknya dengan pembayaran 30 ribu (dirham). Tetapi budak itu datang kepadanya dan berkata, "Sesungguhnya aku tidak mampu." Ibnu Umar berkata, "Jika begitu, aku hapus perjanjian kitabah-mu." Budak itu menjawab, "Aku tidak dapat melakukannya, maka hapuslah sendiri olehmu." Nafi' mengatakan: Maka aku berisyarat kepada budak itu agar menghapuskannya, sedangkan dia sangat berharap agar Ibnu Umar memerdekakannya, lalu dia menghapusnya. Dia mempunyai 2 orang anak atau seorang anak laki- laki. Ibnu Umar berkata, "Berpisahlah kamu dari budak perempuanku." Nafi' melanjutkan kisahnya: Maka Ibnu Umar memerdekakan anak budaknya itu sesudah orang tuanya tiada. 250

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1002
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1002

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini