Hadis Syafii No. 1018
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1018: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya: Bahwa Umar bin Al Khaththab memungut (zakat) dan orang-orang Nabath berupa gandum dan anggur kering sebanyak seperdua puluhnya. Dia bermaksud demikian agar suplai bahan makanan ke Madinah banyak, dan ia memungut (zakat) dari biji-bijian sebanyak sepersepuluh. 266
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1018
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.