Hadis Syafii No. 1019

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٠١٩: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّهُ قَالَ: كُنْتُ عَامِلًا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَلَى سُوقِ الْمَدِينَةِ فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَكَانَ يَأْخُذُ مِنَ النَّبَطِ الْعُشْرَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1019: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari As-Saib bin Yazid bahwa ia berkata, "Ketika masih anak-anak, aku sering bersama Abdullah bin Utbah di pasar Madinah pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab, maka ia memungut (zakat) dari orang-orang Nabath sebanyak sepersepuluh." 267

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1019
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1019

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini