Hadis Syafii No. 1051
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1051: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Sulaiman bin Yasar, dari Ummu Salamah, istri Nabi : Bahwa di zaman Rasulullah , pernah ada seorang wanita yang darahnya terus mengalir, maka Ummu Salamah meminta fatwa Rasulullah untuk wanita itu. Lalu beliau bersabda, "Hendaklah ia memperhatikan bilangan hari-hari yang biasa ia haid setiap bulannya sebelum ia mengalami hal tersebut. Kemudian hendaklah ia meninggalkan shalat selama masa tersebut setiap bulannya. Apabila masa itu telah lewat, hendaklah ia mandi dan memakai penyumbat kain, lalu melaksanakan shalat."299
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1051
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.