Hadis Syafii No. 1054
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1054: Malik dan lainnya mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Ibnu Sirin: Bahwa seorang lelaki yang telah berjanji atas dirinya sendiri bahwa tidak sekali-kali ada seseorang dari anak-anaknya yang dapat menggembalakan ternaknya sampai dapat memerah susunya dan memberinya minum serta menggiringnya sampai ke tempat air melainkan ia akan berhaji bersamanya. Lalu datanglah salah seorang anak lelaki yang dikatakan oleh orang tua tadi, sedangkan orang tuanya telah berusia lanjut. Anak itu datang kepada Rasulullah , lalu menceritakan hal tersebut kepadanya seraya berkata, "Sesungguhnya ayahku kini telah berusia lanjut dan tidak mampu lagi melakukan haji, bolehkah aku menghajikannya sebagai ganti darinya?" Rasulullah menjawab, "Ya."302
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1054
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.