Hadis Syafii No. 1057

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٠٥٧: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «لَا يَحْتَجِمُ الْمُحْرِمُ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ إِلَيْهِ مِمَّا لَا بُدَّ لَهُ مِنْهُ» قَالَ مَالِكٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِثْلَ ذَلِكَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1057: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia pernah mengatakan: Orang yang berihram tidak boleh berbekam kecuali bila terpaksa harus melakukannya karena penyakit yang penyembuhannya hanya melalui bekam. Imam Malik mengatakan semisal hal itu. 305

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1057
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1057

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini