Hadis Syafii No. 1062

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٠٦٢: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ، أَنَّهُ سَمِعَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ، وَالضَّحَّاكَ بْنَ قَيْسٍ، عَامَ حَجَّ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَهُمَا يَتَذَاكَرَانِ التَّمَتُّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ، فَقَالَ الضَّحَّاكُ: " لَا يَصْنَعُ ذَلِكَ إِلَّا مَنْ جَهِلَ أَمْرَ اللَّهِ، فَقَالَ سَعْدٌ: بِئْسَمَا قُلْتَ يَا ابْنَ أَخِي، فَقَالَ الضَّحَّاكُ: فَإِنَّ عُمَرَ قَدْ نَهَى عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ سَعْدٌ: قَدْ صَنَعَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَصَنَعْنَاهَا مَعَهُ "

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1062: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab. dari Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal: Bahwa ia pernah mendengar Sa'd bin Abu Waqqah dan Adh-Dhahak bin Qais di tahun ketika Muawiyah bin Abu Sufyan menunaikan haji, sedangkan keduanya membicarakan masalah tamattu' dengan ibadah umrah sambil menunggu ibadah haji. Adh-Dhahak berkata, "Tidak ada yang melakukan hal tersebut selain orang yang tidak mengetahui hukum Allah ." Maka Sa'd menjawab, "Hai anak saudaraku, alangkah buruknya apa yang kamu katakan itu." Adh-Dhahak berkata, "Sesungguhnya Umar telah melarang hal itu." Sa'd menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah telah melakukan hal tersebut, dan kami pun melakukan hal yang sama mengikut beliau." 310

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1062
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1062

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini