Hadis Syafii No. 1062
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1062: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab. dari Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal: Bahwa ia pernah mendengar Sa'd bin Abu Waqqah dan Adh-Dhahak bin Qais di tahun ketika Muawiyah bin Abu Sufyan menunaikan haji, sedangkan keduanya membicarakan masalah tamattu' dengan ibadah umrah sambil menunggu ibadah haji. Adh-Dhahak berkata, "Tidak ada yang melakukan hal tersebut selain orang yang tidak mengetahui hukum Allah ." Maka Sa'd menjawab, "Hai anak saudaraku, alangkah buruknya apa yang kamu katakan itu." Adh-Dhahak berkata, "Sesungguhnya Umar telah melarang hal itu." Sa'd menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah telah melakukan hal tersebut, dan kami pun melakukan hal yang sama mengikut beliau." 310
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1062
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.