Hadis Syafii No. 1064

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٠٦٤: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ صَدَقَةَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ: «لَأَنْ أَعْتَمِرَ قَبْلَ الْحَجِّ وَأُهْدِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَمِرَ بَعْدَ الْحَجِّ فِي ذِي الْحِجَّةِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1064: Malik mengabarkan kepada kami dari Shadaqah bin Yasar, dari Ibnu Umar , ia berkata, "Sesungguhnya bila aku melakukan umrah sebelum haji, lalu menyembelih hadyu (hewan kurban) itu lebih aku sukai daripada aku melakukan umrah sesudah haji dalam bulan Dzulhijjah." 312

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1064
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1064

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini