Hadis Syafii No. 1065

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٠٦٥: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْطَاهَا؛ لِأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1065: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Saiamah bin Abdurrahman, dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang diberi secara 'umra. maka pemberian itu adalah miliknya dan milik anak-anaknya (setelah ia tiada). Sesungguhnya hadiah itu adalah milik orang yang diberi dan tidak dapat kembali kepada orang yang memberinya, mengingat ia telah memberikan suatu pemberian yang jatuh padanya hukum waris."313

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1065
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1065

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini