Hadis Syafii No. 1077

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٠٧٧: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ، عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا، وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1077: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Fadhl, dari Nafi' bin Jubair, dari Ilmu Abbas bahwa Nabi pernah bersabda, "Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedangkan perawan dimintai persetujuan untuk dirinya, dan pertanda setujunya ialah diamnya."325

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1077
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1077

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini