Hadis Syafii No. 1078
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1078: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah, dari Nabi bahwa beliau telah bersabda, "Siapapun wanitanya, bila melakukan pernikahan tanpa izin walinya, maka nikahnya batal." (sebanyak 3 kali).326
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1078
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.