Hadis Syafii No. 1079

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٠٧٩: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ خُثَيْمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ مُرْشِدٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1079: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Khutsaim, dan Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan: Tidak ada nikah kecuali dengan adanya seorang wali yang mursyid dan 2 orang saksi yang adil. 327

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1079
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1079

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini