Hadis Syafii No. 1099

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٠٩٩: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1099: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab (dari Salim, dari ayahnya bahwa Umar bin Al Khaththab pemah berkata, "Barangsiapa yang menghidupkan (menggarap) tanah yang mati, maka tanah itu untuknya." 347

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1099
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1099

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini