Hadis Syafii No. 1102
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1102: Malik mengabarkan kepada kami dari Amr bin Yahya Al Mazini, dari ayahnya bahwa Adh-Dhahak bin Khalifah menggali parit dari Uraidh, lalu ia hendak melewati tanah milik Muhammad bin Maslamah. Kemudian Adh-Dhahak membicarakan masalah ini kepada Umar bin Al Khaththab , maka Umar memanggil Muhammad bin Maslamah dan memerintahkannya agar memberikan jalan air kepada Adh-Dhahak, tetapi Muhammad bin Maslamah berkata, 'Tidak boleh." Maka Umar berkata, "Mengapa engkau melarang saudaramu melakukan sesuatu yang bermanfaat baginya dan hal itu bermanfaat pula bagi dirimu? Baik posisi pertama atau terakhir kamu dapat pula mengambil air minum darinya dan tidak membahayakan kamu. Muhammad bin Maslamah menjawab, "Tidak boleh." Umar berkata, "Demi Allah, parit itu benar-benar harus dialirkan, sekalipun melewati perutmu."350
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1102
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.