Hadis Syafii No. 1103
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1103: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib: Bahwa budak-budak milik Hathib mencuri seekor unta milik seorang lelaki dari kalangan Bani Muzainah, lalu mereka menyembelihnya. Hal tersebut dilaporkan kepada Umar bin Khaththab , lalu ia memerintahkan kepada Katsir bin Shilt untuk memotong tangan budak-budak itu. Selanjutnya Umar berkata, "Aku merasa yakin bahwa kamu telah membuat mereka lapar. Demi Allah, aku benar- benar akan mendendamu dengan benda yang memberatkanmu." Kemudian ia berkata kepada Al Muzanni, "Berapakah harga untamu?" Ia menjawab, "400 dirham." Umar berkata, "Bayarlah ia 800 dirham." 351
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1103
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.