Hadis Syafii No. 1105
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1105: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari As-Saib bin Zaid: Abdullah bin Amr Al Hadhrami datang membawa seorang budak lelaki kepada Umar bin Al Khaththab , lalu ia berkata, "Potonglah tangan budak ini, karena sesungguhnya dia telah mencuri." Umar berkata kepadanya, "Apakah yang telah dicurinya?" Abdullah bin Amr menjawab, "Dia telah mencuri sebuah cermin milik istriku yang harganya 60 dirham." Maka Umar berkata, "Lepaskanlah dia, sesungguhnya tidak ada hukum potong tangan atas budak kalian, yang mencuri barang kalian adalah budak kalian sendiri." 353
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1105
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.