Hadis Syafii No. 1106

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١١٠٦: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ مُسْلِمِ بْنِ جُنْدُبٍ، عَنْ أَسْلَمَ، مَوْلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى فِي الضِّرْسِ بِجَمَلٍ، وَفِي التَّرْقُوَةِ بِجَمَلٍ، وَفِي الضِّلَعِ بِجَمَلٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1106: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Muslim bin Jundab, dari Aslam maula Umar bin Al Khaththab: Bahwa Umar bin Al Khaththab RA telah memutuskan dalam kasus perontokan gigi, diyatnya seekor unta; dalam pelukaan terhadap tulang trachea, diyatnya seekor unta; dan dalam kasus pematahan tulang iga, diyatnya seekor unta.354

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1106
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1106

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini