Hadis Syafii No. 1107

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١١٠٧: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، أَنَّ خَوْلَةَ بِنْتَ حَكِيمٍ، دَخَلَتْ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَتْ: إِنَّ «رَبِيعَةَ بْنَ أُمَيَّةَ اسْتَمْتَعَ بِامْرَأَةٍ مُوَلَّدَةٍ فَحَمَلَتْ مِنْهُ» ، فَخَرَجَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَجُرُّ رِدَاءَهُ فَزِعًا فَقَالَ: «هَذِهِ الْمُتْعَةُ، وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1107: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah: Bahwa Haulah binti Hakim masuk menemui Umar bin Al Khaththab, lalu ia berkata, "Sesungguhnya Rabi'ah bin Umayah nikah mut'ah dengan seorang wanita asing hingga wanita itu hamil." Maka Umar keluar seraya menarik kain selendangnya karena terkejut, dan ia berkata, "Ini adalah mut'ah, seandainya aku paling dahulu memutuskannya, niscaya aku akan jatuhkan hukuman rajam pada permasalahan ini." 355

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1107
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1107

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini