Hadis Syafii No. 1109
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1109: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Abu Az-Zubair telah menceritakan kepadanya dari Jabir bin Abdullah: Bahwa Umar bin Al Khaththab telah memutuskan mengenai (masalah membunuh) dubuk dengan (denda) seekor domba, dalam kasus kijang dendanya adalah seekor kambing, dalam kasus kelinci dendanya seekor anak kambing, dan dalam kasus marmut dendanya seekor anak kambing yang baru disapih.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1109
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.