Hadis Syafii No. 1109

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١١٠٩: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ، حَدَّثَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى فِي الضَّبُعِ بِكَبْشٍ، وَفِي الْغَزَّالِ بِعَنْزٍ، وَفِي الْأَرْنَبِ بِعَنَاقٍ، وَفِي الْيَرْبُوعِ بِجَفْرَةٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1109: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Abu Az-Zubair telah menceritakan kepadanya dari Jabir bin Abdullah: Bahwa Umar bin Al Khaththab telah memutuskan mengenai (masalah membunuh) dubuk dengan (denda) seekor domba, dalam kasus kijang dendanya adalah seekor kambing, dalam kasus kelinci dendanya seekor anak kambing, dan dalam kasus marmut dendanya seekor anak kambing yang baru disapih.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1109
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1109

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini