Hadis Syafii No. 1118
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1118: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar, ia mengatakan: Barangsiapa yang terkena mimisan atau mengalami mimisan atau mengeluarkan madzi atau muntah, hendaklah ia pergi, lalu berwudhu, kemudian kembali dan melanjutkan shalatnya. 364
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1118
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.