Hadis Syafii No. 1140
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1140: Dan, dengan sanad ini bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan: Apabila seorang lelaki menyerahkan perkaranya kepada istrinya, maka keputusan yang ada berdasarkan apa yang diputuskan oleh istrinya; kecuali bila si lelaki mengingkarinya dan berkata, "Aku tidak bermaksud melainkan hanya sekali thalak." Maka si lelaki disumpah atas hal tersebut, dan dia lebih berhak untuk merujuk istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah. 378
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1140
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.