Hadis Syafii No. 1141

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١١٤١: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، كَانَ جَالِسًا عِنْدَ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فَأَتَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَتِيقٍ وَعَيْنَاهُ تَدْمَعَانِ، فَقَالَ لَهُ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ: مَا شَأْنُكَ؟ قَالَ: مَلَّكْتُ امْرَأَتِي أَمْرَهَا فَفَارَقَتْنِي، فَقَالَ لَهُ زَيْدٌ: مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ؟ فَقَالَ لَهُ: الْقَدَرُ، فَقَالَ لَهُ زَيْدٌ: «ارْتَجِعْهَا إِنْ شِئْتَ؛ فَإِنَّمَا هِيَ وَاحِدَةٌ، وَأَنْتَ أَمْلَكُ بِهَا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1141: Malik mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Sulaiman bin Zaid bin Tsabit bin Kharijah bin Zaid, bahwa ia pernah mengabarkan kepadanya: Bahwa ketika ia sedang duduk di rumah Zaid bin Tsabit, maka datanglah kepada keduanya Muhammad bin Abu Utaiq dengan air mata yang berlinang. Maka Zaid bertanya kepadanya, "Apakah yang telah menimpamu?" Muhammad menjawab, "Aku menyerahkan kepada istriku perihal dirinya, dan ternyata ia memisahkan aku (meminta cerai dariku)." Zaid berkata kepadanya, "Apakah yang mendorongmu berbuat demikian (menyerahkan perkaramu kepada istrimu)?" Muhammad menjawabnya, "Takdir." Zaid berkata kepadanya, "Rujuklah kepadanya jika kamu suka, karena sesungguhnya dia hanya baru kejatuhan sekali thalak, dan engkau paling berhak terhadapnya.”379

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1141
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1141

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini