Hadis Syafii No. 1145

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١١٤٥: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ أُذَيْنَةَ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ جَدَّةٍ لِي عَلَيْهَا مَشْيٌ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بِبَعْضِ الطَّرِيقِ عَجَزَتْ، فَسَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: «مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ ثُمَّ لِتَمْشِ مِنْ حَيْثُ عَجَزَتْ» قَالَ مَالِكٌ: وَعَلَيْهَا هَدْيٌ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1145: Malik mengabarkan kepada kami dari Urwah bin Udzainah, ia mengatakan: Aku pernah berangkat bersama nenekku, tetapi ia bersumpah untuk berjalan kaki sampai ke Baitullah yang suci. Hanya ketika sampai di tengah jalan, ia tidak mampu meneruskannya lagi. Maka aku bertanya kepada Abdullah bin Umar, lalu ia menjawab, "Suruhlah ia berkendaraan, kemudian berjalan kaki sejauh perjalanan yang ditempuhnya ketika tidak mampu." Malik berkala, "Si nenek wajib berkurban." 383

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1145
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1145

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini