Hadis Syafii No. 1146
🔤 Teks Arab
مسند الشافعي ١١٤٦: وَبِهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: «مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَوَكَّدَهَا فَعَلَيْهِ عِتْقُ رَقَبَةٍ»
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1146: Dan, dengan sanad ini dari Umar bahwa ia pernah berkata, "Barangsiapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu ia melanggarnya, maka ia harus memerdekakan seorang budak.” 384
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1146
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.