Hadis Syafii No. 1146

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١١٤٦: وَبِهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: «مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَوَكَّدَهَا فَعَلَيْهِ عِتْقُ رَقَبَةٍ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1146: Dan, dengan sanad ini dari Umar bahwa ia pernah berkata, "Barangsiapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu ia melanggarnya, maka ia harus memerdekakan seorang budak.” 384

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1146
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1146

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini