Hadis Syafii No. 1147
🔤 Teks Arab
مسند الشافعي ١١٤٧: وَبِهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1147: Dan, dengan sanad ini dari Ibnu Umar bahwa dia mengirimkan zakat fitrahnya kepada orang yang mengumpulkannya 2 atau 3 hari sebelum Hari Raya Fitri. 385
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1147
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.