Hadis Syafii No. 1149
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1149: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dan Muhammad bin Amr, dari Abu Ubaidah bin Abdullah bin Zam'ah: Bahwa ibunya -yaitu Zainab binti Abu Salamah- disusukan oleh Asma binti Abu Bakar, istri Zubair bin Awwam; lalu Zainab binti Abu Salamah berkata, "Dan Zubair masuk menemuiku ketika aku sedang menyisir rambutku, lalu ia memegang salah satu gulungan rambutku dan berkata, 'Menghadaplah ke arahku dan bicaralah kepadaku'. Aku menganggapnya sebagai ayahku dan semua anaknya adalah saudara-saudaraku. Kemudian Abdullah bin Zubair dari Al Harrah mengirim utusannya kepadaku untuk melamar Ummu Kultsum -anak perempuanku- untuk Hamzah bin Zubair, sedangkan Hamzah lahir dari seorang wanita kalangan Bani Kalb." Lalu Zainab berkata kepada utusannya, "Apakah dia halal baginya? Sesungguhnya dia adalah anak perempuan saudara perempuannya." Abdullah bin Zubair mengirim utusannya kepadaku (dengan pesan), "Sesungguhnya aku bermaksud dengan hal ini hanya untuk melarang terhadap anak-anak yang seibu denganmu. Dia bukanlah saudaramu. Aku dan anak-anak yang dilahirkan dari Asma adalah saudara-saudaramu, sedangkan anak-anakku yang dilahirkan bukan dari Asma bukanlah saudara-saudaramu. Kamu boleh menanyakan hal ini kepada siapapun." Maka aku mengirim utusanku dan menanyakan kepada banyak sahabat Nabi serta Ummahatul Mukminin, dan ternyata mereka berkata, "Sesungguhnya radha'ah dari pihak lelaki (suami) tidak mengharamkan sesuatupun." Maka aku menikahkannya (Ummu Kultsum) dengan Hamzah, dan Ummu Kultsum masih tetap menjadi istri Hamzah hingga ia meninggal dunia. 387
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1149
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.