Hadis Syafii No. 1153
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1153: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Harits jika aku tidak mendengarnya dari Abdullah, dari Malik bin Anas, Yazid bin Qusaith, dari Said bin Musayyab: Umar dan Utsman telah memutuskan dalam kasus pelukaan milthah setengah diyat pelukaan mudhihah (luka yang terlihat tulangnya). 391
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1153
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.