Hadis Syafii No. 1167

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١١٦٧: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ بَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1167: Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta, maka hartanya itu bagi si penjual, kecuali jika orang yang membeli mensyaratkan.”404

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1167
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1167

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini