Hadis Syafii No. 1167
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1167: Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta, maka hartanya itu bagi si penjual, kecuali jika orang yang membeli mensyaratkan.”404
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1167
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.