Hadis Syafii No. 1174

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١١٧٤: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي حَكِيمٍ، عَنْ عَبِيدَةَ بْنِ سُفْيَانَ الْحَضْرَمِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَكْلُ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ حَرَامٌ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1174: Malik mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Abu Hakim, dari Ubaidah bin Sufyan Al Hadhrami, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Memakan semua hewan pemangsa yang bertaring adalah haram.”411

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1174
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1174

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini