Hadis Syafii No. 1199

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١١٩٩: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، وَعَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى فِي الْإِبْهَامِ بِخَمْسَ عَشْرَةَ، وَفِي الَّتِي تَلِيهَا بِعَشْرٍ، وَفِي الَّتِي تَلِي الْخِنْصَرَ بِتِسْعٍ، وَفِي الْخِنْصَرِ بِسِتٍّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1199: Sufyan dan Abdul Wahab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab: Bahwa Umar bin Al Khaththab telah memutuskan dalam kasus pemotongan jari jempol, diyatnya 15 ekor unta; dan dalam kasus pemotongan jari telunjuk, diyatnya 10 ekor unta; sedangkan dalam kasus pemotongan jari tengah, diyatnya 10 ekor unta. Dalam kasus pemotongan jari yang bersebelahan dengan jari kelingking (jari manis), diyatnya 7 ekor unta; sedangkan dalam kasus pemotongan jari kelingking, diyatnya 6 ekor unta. 435

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1199
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1199

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini