Hadis Syafii No. 1203
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1203: Malik menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Ishalr bin Ka'b bin Ujrah, dari bibinya (Zainab binti Ka'b) bahwa Al Ghurai'ah binti Malik bin Sinan, ia mengatakan kepadanya: Bahwa ia pernah datang kepada Nabi untuk menanyakan tentang bolehkah dia kembali ke rumah keluarganya di kalangan Bani Khudarah, karena suaminya keluar mencari budak-budak miliknya yang melarikan diri. Ketika dia berada di tengah jalan, Al Qadum dapat menyusul mereka, tetapi mereka membunuhnya. Aku meminta kepada Rasulullah untuk kembali kepada keluargaku, karena suamiku tidak menempatkan diriku di tempat tinggal miliknya. Maka Rasulullah bersabda, "Ya (boleh)." Lalu aku pergi, dan ketika aku berada di hujrah atau di masjid, beliau memanggilku atau menyuruh seseorang memanggilku. Nabi bertanya, "Apa yang tadi kamu katakan?” Maka aku mengulangi kisah tersebut yang telah kuceritakan kepadanya menyangkut nasib suamiku, lalu beliau bersabda, "Tinggallah kamu di rumahmu hingga masa iddahmu habis." Al Ghurai'ah melanjutkan kisahnya: Maka aku melakukan iddah di dalam rumahku selama 4 bulan 10 hari." Ketika Utsman mengirimkan utusannya kepadaku untuk menanyakan masalah tersebut, lalu aku ceritakan hal itu kepadanya; maka ia mengikuti ketentuan tersebut dan memutuskan hukum dengan merujuk kepadanya. 439
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1203
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.