Hadis Syafii No. 1205

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٢٠٥: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَعَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَامِرِ بْنِ صَعْبٍ، أَنَّ طَاوُسًا، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ، بَعْدَ الْعَصْرِ فَنَهَاهُ عَنْهُمَا، قَالَ طَاوُسٌ: فَقُلْتُ: " مَا أَدَعُهُمَا، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {مَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ} [الْأَحْزَاب: 36] "

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1205: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amir bin Mush'ab yang telah menerima berita dari Thawus: Bahwa Thawus pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang shalat 2 rakaat sesudah ashar, maka Ibnu Abbas melarangnya dari kedua rakaat itu. Thawus mengatakan: Aku menjawab, "Aku tidak akan meninggalkannya." Maka Ibnu Abbas berkata, "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. "(Qs. Al Ahzaab 33: 36) 441

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1205
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1205

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini