Hadis Syafii No. 1207
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1207: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar: Muawiyah bin Abu Sufyan menjual wadah untuk minum terbuat dari emas atau dari perak dengan harga yang lebih besar daripada timbangannya. Maka Abu Darda berkata kepadanya. "Aku pernah mendengar Nabi melarang hal seperti ini.” Maka Muawiyah menjawab, "Menurutku hal ini tidak mengapa." Maka Abu Darda berkata, "Semua orang pasti memaafkan sikapku terhadap Muawiyah. Aku ceritakan kepadanya hadits Rasulullah SAW, tetapi sebaliknya dia mengemukakan pendapatnya sendiri. Sejak itu aku tidak mau lagi bergaul dengannya." 443
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1207
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.