Hadis Syafii No. 1214
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1214: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dan Yazid bin Abdullah bin Al Had, dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, dari Busyr bin Said, dari Abu Qais maula Amr bin Al Ash, dan Amr bin Al Ash bahwa ia pemah mendengar Rasulullah bersabda, "Apabila hakim memutuskan hukum dan berijtihad untuknya dan ternyata dia benar, maka baginya 2 pahala. Apabila hakim memutuskan hukum, lalu berijtihad untuknya, kemudian ternyata ia keliru, maka baginya 1 pahala."450
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1214
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.