Hadis Syafii No. 1220

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٢٢٠: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَةَ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، وَأُمَّهَا بِنْتُ زَيْدِ بْنِ الْخَطَّابِ، كَانَتْ تَحْتَ ابْنٍ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَمَاتَ وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا وَلَمْ يُسَمِّ لَهَا صَدَاقًا، فَابْتَغَتْ أُمُّهَا صَدَاقَهَا، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: «لَيْسَ لَهَا صَدَاقٌ، وَلَوْ كَانَ لَهَا صَدَاقٌ لَمْ نَمْنَعْكُمُوهُ وَلَمْ نَظْلِمْهَا» ، فَأَبَتْ أَنْ تَقْبَلَ ذَلِكَ، فَجَعَلُوا بَيْنَهُمْ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ، فَقَضَى أَنْ لَا صَدَاقَ لَهَا، وَلَهَا الْمِيرَاثُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1220: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi': Bahwa anak perempuan Ubaidillah bin Umar dan ibunya —yaitu anak perempuan Zaid bin Khaththab— berada di bawah pemeliharaan salah seorang anak Abdullah bin Umar. Dan ternyata dia meninggal dunia, sedangkan dia belum mencampurinya dan belum (pula) menentukan mahar buatnya. Lalu ibunya menuntut maskawinnya, maka Ibnu Umar menjawab, "Dia tidak mempunyai maskawin. Seandainya dia berhak mendapat maskawin, niscaya kami tidak akan menahan kalian untuk memperolehnya, dan kami tidak akan berbuat aniaya terhadapnya." Tetapi ternyata si ibu tidak mau menerima keputusan tersebut, akhirnya mereka mengangkat Zaid bin Tsabit untuk memutuskan perselisihan mereka. Dan Zaid bin Tsabit memutuskan bahwa wanita tersebut tidak berhak mendapat maskawin, tetapi berhak mendapat warisan.455

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1220
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1220

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini