Hadis Syafii No. 1221

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٢٢١: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، وَسَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الْمِسْوَرِ، عَنْ وَاصِلِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى طَلَّقَهَا، فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا بِالصَّدَاقِ تَامًّا، فَقِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «أَنَا أَوْلَى بِالْفَضْلِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1221: Ibnu Abu Fudaik dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Ja'far bin Al Miswar, dari Washil bin Abu Sa'id, dari Muhammad bin Jubair bin Muth'im, dari ayahnya Bahwa ia menikah dengan seorang wanita, tetapi ia belum mencampurinya karena keburu menceraikannya, kemudian ia mengirimkan kepada wanita tersebut maskawinnya secara lengkap Maka dikatakan kepadanya sehubungan dengan maskawin yang dibayarkannya itu, "Aku lebih berhak untuk mendapatkan kelebihannya." 456

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1221
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1221

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini