Hadis Syafii No. 1229
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1229: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Az-Zinad, dari Al Qasim bin Muhammad, ia mengatakan: Dahulu Aisyah apabila disebutkan di hadapannya bahwa ada seorang lelaki bersumpah tidak akan mendatangi istrinya, lalu lelaki itu membiarkan istrinya selama 5 bulan, maka ia tidak memutuskan apapun terhadap masalah itu sebelum lelaki yang dimaksud dihadirkan dan ia berkata (kepadanya), "Apakah yang kamu maksud, sedangkan Allah telah berfirman, 'Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik'." (Qs. Al Baqarah 2- 229) 464
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1229
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.