Hadis Syafii No. 1230
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1230: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa ia mengatakan: Apabila seorang lelaki mendapat ila' dari istrinya, maka thalak padanya tidak jatuh; dan bila telah berlalu masa 4 bulan, maka si lelaki dihadapkan (di hadapan qadhi), kemudian disuruh memilih antara thalak atau membayar tebusan. 465
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1230
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.