Hadis Syafii No. 1232
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1232: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Al Qasim bin Abu Bazzah, ia berkata, "Ketika tiba di Madinah, aku menjumpai unta dewasa yang telah disembelih dan dipotong-potong dagingnya menjadi beberapa bagian, masing-masing bagian dibarter dengan seekor anak unta. Lalu aku bermaksud membeli sebagian darinya, tetapi ada seorang lelaki dari ulama penduduk Madinah yang mengatakan kepadaku bahwa Rasulullah telah melarang menjual (membarter) hewan hidup dengan hewan yang mati (dagingnya). Ketika aku menanyakan perihal lelaki tersebut, aku mendapat berita yang baik mengenai dirinya467."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1232
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.