Hadis Syafii No. 1234
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1234: Muhammad bin Ismail bin Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Transaksi gadai tidak menutup pemilik barang dari barang yang digadaikannya, ialah yang menebusnya, dan dia pula yang menanggung dendanya"469 Telah menceritakan kepada kami bukan hanya seorang dari kalangan ahlul 'ilmi, dari Yahya bin Abu Unaisah, dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah , dari Nabi semisal dengan hadits Ibnu Abu Dzi'b.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1234
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.