Hadis Syafii No. 1240
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1240: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Syabib bin Gharqadah bahwa ia pernah mendengar suatu kabilah menceritakan sebuah hadits dari Urwah bin Ja'd: Nabi memberinya 1 dinar untuk membeli seekor kambing atau hewan kurban, lalu Urwah bin Ja'd membelikan 2 ekor kambing untuknya dan menjual salah seekornya dengan harga 1 dinar. Kemudian ia datang membawa seekor kambing dan uang 1 dinar, lalu Rasulullah SAW mendoakan jual-belinya. Sesudahnya andaikata dia membeli pasir, niscaya dia mendapat keuntungan (berkat doa Nabi kepadanya). 475 Asy-SyafTi mengatakan bahwa hadits ini telah diriwayatkan melalui Sufyan bin Uyainah dari Syabib bin Gharqadah, lalu ia me-washal-kannya dan meriwayatkan kisah ini atau yang semakna dengannya secara langsung dari Urwah bin Ja'd.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1240
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.