Hadis Syafii No. 1242
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1242: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Bahwa Nabi telah melarang nikah syighar. Nikah syighar ialah bila seorang lelaki mengawinkan anak perempuannya (dengan seseorang) dengan syarat hendaknya lelaki itu mengawinkan pula anak perempuannya dengan dia tanpa ada maskawin di antara keduanya. 477
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1242
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.