Hadis Syafii No. 1243
🔤 Teks Arab
مسند الشافعي ١٢٤٣: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ: «إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ»
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1243: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, Abu Az-Zubair mengabarkan kepada kami bahwa ia pernah mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan: Sesungguhnya Nabi telah melarang melakukan nikah syighar. 478
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1243
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.