Hadis Syafii No. 1243

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٢٤٣: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ: «إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1243: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, Abu Az-Zubair mengabarkan kepada kami bahwa ia pernah mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan: Sesungguhnya Nabi telah melarang melakukan nikah syighar. 478

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1243
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1243

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini