Hadis Syafii No. 1245
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1245: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' maula Ibnu Umar, dari Nabih bin Wahb, salah seorang dari kalangan Bani Abdud- Dar: Amr bin Ubaidillah bermaksud akan menikahkan Thalhah bin Umar dengan anak perempuan Syaibah bin Jubair. Kemudian Abdullah bin Umar mengundang Aban bin Utsman untuk menghadiri pernikahan tersebut, padahal keduanya (Aban dan Ibnu Umar) dalam keadaan ihram. Maka Aban memprotesnya dan berkata, “Aku pernah mendengar Utsman bin Affan mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda, 'Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar"480
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1245
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.