Hadis Syafii No. 1249

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٢٤٩: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ: «أَوْهَمَ الَّذِي رَوَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، مَا نَكَحَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا وَهُوَ حَلَالٌ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1249: Sa'id bin Maslamah mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Umayah, dari Sa'id bin Musayyab, ia mengatakan- Telah menduga (keliru) orang yang meriwayatkan bahwa Rasulullah menikahi Maimunah dalam keadaan ihram, padahal tidak sekali-kali beliau menikahinya melainkan dalam keadaan halal. 484

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1249
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1249

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini