Hadis Syafii No. 1250

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٢٥٠: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ، عَنْ أَبِي غَطَفَانَ بْنِ طَرِيفٍ الْمُرِّيِّ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ طَرِيفًا تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَهُوَ مُحْرِمٌ فَرَدَّ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ نِكَاحَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1250: Malik mengabarkan kepada kami dari Daud bin Hushain, dari Abu Ghathafan bin Tharif Al Murri, ia mengabarkan kepadanya: Bahwa ayahnya (yaitu Tharif) pernah mengawini seorang wanita, sedangkan ia dalam keadaan ihram, lalu pernikahannya itu ditolak oleh Umar bin Khaththab. 485

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1250
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1250

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini