Hadis Syafii No. 1251
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1251: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain." 486
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1251
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.