Hadis Syafii No. 1259

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٢٥٩: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ: شَهِدْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يُحَدِّثُ بِحَدِيثِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ شَدَّادٍ: أَهِيَ الَّتِي قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ كُنْتُ رَاجِمًا أَحَدًا بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ رَجَمْتُهَا» ؟ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَا، تِلْكُ امْرَأَةٌ قَدْ أَعْلَنَتْ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1259: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al Qasim bin Muhammad, ia mengatakan: Bahwa ia pernah menyaksikan Ibnu Abbas menceritakan hadits tentang 2 orang yang berli'an. Maka Ibnu Syadad berkata kepadanya, "Apakah wanita tersebut adalah orang yang dikatakan oleh Nabi , 'Seandainya aku merajam seseorang tanpa saksi, niscaya aku akan merajamnya?'" Ibnu Abbas menjawab, "Bukan, wanita itu yang telah mengakui dirinya." 494

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1259
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1259

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini